Mengenal Perjalanan Kereta Api Komuter, Lokal dan Aglomerasi
.jpg)
Dalam SE No. 4/2021 Kementerian Perhubungan, disebutkan pengecualian terhadap persyaratan menunjukkan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen, yakni untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi. KAI mengoperasikan beberapa KA lokal/komuter/aglomerasi, untuk membantu mobilitas masyarakat.
KA AGLOMERASI
Kawasan atau wilayah aglomerasi adalah satu wilayah yang saling berkaitan satu sama lainnya. Sehingga, satu wilayah bisa disatukan dengan wilayah lain, meski secara administrasi terpisah. Aglomerasi juga dapat diartikan sebagai kesatuan wilayah, yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.
Daftar KA Aglomerasi:
- Joglosemarkerto
- Kaligung
- Kamandaka
- Kuala Stabas
- Probowangi
- Putri Deli
- Sribilah
- Tawang Alun
KA LOKAL/KOMUTER
Kereta Api lokal atau komuter memiliki karakteristik perjalanan menghubungkan beberapa stasiun di wilayah Daerah Operasi/Divisi Regional yang sama ataupun lintas Daerah Operasi/Divisi Regional, memiliki sifat perjalanan ulang-alik dan melayani kebutuhan angkutan penumpang dari daerah sub-urban menuju pusat kota atau sebaliknya.
Daftar KA Lokal/Komuter:
- Bandara Solo
- Bandara YIA
- Bandung Raya Ekonomi
- Bathara Kresna
- Cibatuan
- Cut Mutia
- Dhoho
- Dhoho Penataran
- Ekonomi Lokal
- Jenggala
- Kedung Sepur
- Komuter
- Lembah Anai
- Lokal Merak
- Minangkabau Ekspres
- Pandanwangi
- Penataran
- Penataran Dhoho
- Prambanan Ekspres
- Siantar Ekspres
- Sibinuang
- Siliwangi
- Sri Lelawangsa
- Tumapel
- Walahar Ekspres
PERSYARATAN NAIK KA AGLOMERASI, LOKAL / KOMUTER :
- Pelanggan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37 derajat celcius, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
- Pelanggan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M).
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutup hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis.
- Pelanggan diimbau untuk menggunakan pakaian pelindung jaket atau baju lengan panjang.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung, pada saat dalam perjalanan.
- Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pelanggan tersebut.