Kereta Api Bandara Yogyakarta International Airport
- Jadwal Keberangkatan :
NO KA | KERETA | RELASI | JAM BERANGKAT |
7053A | BANDARA YIA | Yogyakarta - Yogyakarta International Airport | 05.00 |
7057A | BANDARA YIA | Yogyakarta - Yogyakarta International Airport | 07.20 |
7060A | BANDARA YIA | Yogyakarta International Airport - Yogyakarta | 09.25 |
7063A | BANDARA YIA | Yogyakarta - Yogyakarta International Airport | 10.19 |
7066A | BANDARA YIA | Yogyakarta International Airport - Yogyakarta | 11.57 |
7071A | BANDARA YIA | Yogyakarta - Yogyakarta International Airport | 14.02 |
7072A | BANDARA YIA | Yogyakarta International Airport - Yogyakarta | 14.55 |
7076A | BANDARA YIA | Yogyakarta International Airport - Yogyakarta | 16.49 |
- Tarif promo diberlakukan sebagai berikut :
- keberangkatan tanggal 01-16 september 2021 dengan besaran tarif rp.0,- (nol rupiah);
- keberangkatan mulai tanggal 17 september 2021 besaran tarif promo sebagai berikut :
- yogyakarta – bandara internasional yogyakarta sebesar rp.20.000,-
- yogyakarta – wates sebesar rp.10.000,-
- wates – bandara internasional yogyakarta sebesar rp.20.000,-
- kuota penjualan 50% dari kapasitas kereta api
- Adapun ketentuan pembelian tarif promo diatur sebagai berikut :
- 1 (satu)orang pengantri maksimal dapat membeli 4 tiket;
- pembelian tiket dilayani secara go show mulai 3(tiga) jam sebelum jadwal keberangkatan ka;
- pembelian tiket hanya dapat dilayani di loket stasiun lintas yogyakarta - yogyakarta international airport
- tiket tidak dapat dibatalkan atau diubah jadwal;
- tiket tidak berlaku reduksi atau diskon lainnya;
- kuota penjualan 50% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia
- bagasi tangan yang digratiskan (tanpa bea) maksimal berat 20 kg,-
- Syarat dan ketentuan pelaku perjalanan kereta api komuter, lokal, jarak dekat, dan aglomerasi sebagai berikut :
- hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
- wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat; atau surat tugas yang di tanda tangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel / cap basah atau tanda tangan elektronik.
- tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif test rt-pcr atau rapid test antigen dan akan di lakukan test acak ( random check );
- anak-anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota
- penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam;
- suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
- penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut;
- wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m);
- tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan;
- tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.