Promo

Kereta Api Bandara Yogyakarta International Airport

portal-update.jpg

 

  • Jadwal Keberangkatan :
NO KA KERETA RELASI JAM BERANGKAT
7053A BANDARA YIA Yogyakarta - Yogyakarta International Airport 05.00
7057A BANDARA YIA Yogyakarta - Yogyakarta International Airport 07.20
7060A BANDARA YIA  Yogyakarta International Airport - Yogyakarta 09.25
7063A BANDARA YIA Yogyakarta - Yogyakarta International Airport 10.19
7066A BANDARA YIA Yogyakarta International Airport - Yogyakarta 11.57
7071A BANDARA YIA Yogyakarta - Yogyakarta International Airport 14.02
7072A BANDARA YIA Yogyakarta International Airport - Yogyakarta 14.55
7076A BANDARA YIA Yogyakarta International Airport - Yogyakarta 16.49
  • Tarif promo diberlakukan sebagai berikut :
  1. keberangkatan tanggal 01-16 september 2021 dengan besaran tarif rp.0,- (nol rupiah);
  2. keberangkatan mulai tanggal 17 september 2021 besaran tarif promo sebagai berikut :
    1. yogyakarta – bandara internasional yogyakarta sebesar rp.20.000,-
    2. yogyakarta – wates sebesar rp.10.000,-
    3. wates – bandara internasional yogyakarta sebesar rp.20.000,-
    4. kuota penjualan 50% dari kapasitas kereta api
  • Adapun ketentuan pembelian tarif promo diatur sebagai berikut :
    1. 1 (satu)orang pengantri maksimal dapat membeli 4 tiket;
    2. pembelian tiket dilayani secara go show mulai 3(tiga) jam sebelum jadwal keberangkatan ka;
    3. pembelian tiket hanya dapat dilayani di loket stasiun lintas yogyakarta - yogyakarta international airport
    4. tiket tidak dapat dibatalkan atau diubah jadwal;
    5. tiket tidak berlaku reduksi atau diskon lainnya;
    6. kuota penjualan 50% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia
    7. bagasi tangan yang digratiskan (tanpa bea) maksimal berat 20 kg,-
  • Syarat dan ketentuan pelaku perjalanan kereta api komuter, lokal, jarak dekat, dan aglomerasi sebagai berikut :
  1. hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
  2. wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat; atau surat tugas yang di tanda tangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel / cap basah atau tanda tangan elektronik.
  3. tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif test rt-pcr atau rapid test antigen dan akan di lakukan test acak ( random check );
  4. anak-anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota
  5. penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam;
  6. suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
  7. penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut;
  8. wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m);
  9. tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan;
  10. tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.