Pembelian tiket kereta api wajib menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Ketentuan Kewajiban Menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Untuk Pembelian tiket Kereta Api
- WNI (warga negara indonesia) dengan NIK (nomor induk kependudukan)termasuk infant;
- WNA (warga negara asing) dengan nomor identitas yang ada di passport;
- Penumpang kereta api yang sudah terdaftar pada program Membership, akan tetapi data nomor identitas belum menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) maka wajib melakukan update data di Customer Service atau whatsapp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai tanggal 15 Oktober 2021;
- Penumpang atas hak reduksi yang belum terdaftar selain melengkapi data yang dipersyaratkan juga wajib menginfokan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
- Mulai tanggal 26 Oktober 2021, update data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Access, Customer Service atau whatsapp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121;
- Pembelian tiket tidak dapat dilanjutkan jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di passport;
- Ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada saat penumpang melakukan boarding, dikarenakan data vaksin; pemeriksaan PCR/antigen yang terintegrasi di aplikasi peduli lindungi sudah terekam dan dapat dilihat oleh petugas boarding