Promo

UPDATE PERSYARATAN DAN PROTOKOL KESEHATAN NAIK KERETA API

540.jpg

Merujuk SE No. 17 tahun 2023 Kementerian Perhubungan, naik kereta api sekarang jadi lebih mudah dengan relaksasi persyaratan dan protokol kesehatan.

1. Vaksinasi COVID-19

Pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan covid-19.

2. Penggunaan Masker

Pelaku perjalanan diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan difasilitas publik.

3. Anjuran Bagi Penumpang Yang Dalam Keadaan Tidak Sehat

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan covid-19.

4. Protokol Kesehatan

Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT, untuk memonitor kesehatan pribadi.

5. Masa Berlaku dan Ruang Lingkup Aturan Baru

Dengan diberlakukannya SE17 Tahun 2023 Kementrian Perhubungan, maka aturan ini diberlakukan mulai 12 Juni 2023 pada perjalanan KA antarkota/jarak jauh, komuter, lokal, jarak dekat, perkotaan dan aglomerasi.