Promo

DISKON PENYANDANG DISABILITAS

APPS.jpg

Definisi Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya, berdasarkan kesamaan hak.

Syarat & Ketentuan

  1. Untuk mendapatkan fasilitas reduksi, maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun dan mengikuti jam operasional customer service stasiun setempat.
  2. Registrasi reduksi dilakukan paling lambat H-2 dari jadwal keberangkatan kereta api.
  3. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
  4. Surat keterangan sebagaimana pada poin 3 (tiga), berlaku seumur hidup.
  5. Saat registrasi reduksi, calon penumpang penyandang disabilitas menunjukkan KTP asli (bukan fotocopy, scan atau sejenisnya).
  6. Registrasi reduksi disabilitas dilakukan hanya sekali, untuk seterusnya.
  7. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
  8. Besaran reduksi yang diberikan sebesar 20%, berlaku di semua kelas pelayanan.
  9. Pada saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
  10. Tarif reduksi disabilitas tidak berlaku pada tarif khusus, kereta priority, imperial, panoramic, luxury (sleeper) atau kereta wisata lainnya.

Sanksi Terhadap Pelanggaran Syarat & Ketentuan

Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas KA tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama. Apabila ditemukan pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas KA, penumpang yang bersangkutan mempergunakan KTP asli bukan atas nama dirinya atau milik orang lain atau bukti ID palsu, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama, untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui reduksi bagi pelanggan disabilitas, diharapkan akan semakin mempermudah masyarakat penyandang disabilitas untuk bermobilitas dan menjadikan KAI sebagai moda transportasi umum yang inklusif bagi semua kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.