MD7 HOTEL CIREBON
Special Rate khusus Penumpang Kereta Api Indonesia di MD7 Hotel Cirebon
a. Masa berlaku penukaran Tiket Kereta Api (Boarding Pass) untuk semua kelas adalah 3 (tiga) hari kalender sebelum dan sesudah tanggal keberangkatan yang tercantum pada Tiket Kereta Api.
b. Penukaran Tiket Kereta Api (Boarding Pass) dapat dilakukan selama periode masa berlaku yang telah ditentukan dengan menunjukkan Tiket Kereta Api (Boarding Pass) yang masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Special Discount yang diberikan kepada penumpang Tiket Kereta Api berupa special rate sebesar Rp270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk tipe kamar Superior Room.
d. Special rate sebesar Rp270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) berlaku sesuai dengan ketersediaan kamar dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak hotel.
e. Penumpang wajib menunjukkan Tiket Kereta Api (Boarding Pass) sebagai bukti perjalanan untuk mendapatkan special rate yang telah ditentukan.
f. Special Discount hanya dapat digunakan sesuai dengan periode dan ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
g. Special Discount atau special rate tidak dapat digabungkan dengan promo, potongan harga, atau diskon lainnya yang sedang berlaku di hotel.
h. Ketentuan mengenai reservasi, ketersediaan kamar, periode menginap, serta fasilitas yang termasuk dalam special rate mengikuti kebijakan dan ketentuan yang berlaku di hotel.
i. Special Discount tidak dapat diuangkan atau ditukarkan dalam bentuk lainnya.
j. Penggunaan Special Discount tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku serta kebijakan hotel pada saat melakukan pemesanan atau penukaran.
k. Pihak hotel berhak menolak penggunaan Special Discount apabila Tiket Kereta Api (Boarding Pass) tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
