Update Informasi Persyaratan Naik Kereta Api di Masa Pendemic Covid-19

Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota di pulau jawa dan sumatra untuk keberangkatan tanggal 09 s.d 25 januari 2021 sebagai berikut:
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative tes rt-pcr atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan bagi anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan;
- Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam;
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
- Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 ( tiga ) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai zona 2 ( dua ) stasiun tujuan;
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
- Sebelum melakukan perjalanan penumpang di himbau untuk menggunakan pakaian pelindung ( jaket atau lengan panjang );
- Wajib menerapkan dan mematuhi protocol kesehatan,yaitu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan (3m);
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan;
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.